Assalammu'alaykum..
Hari ini telah diadakan konferensi pers terkait public warning kosmetika yang mengandung bahan berbahaya. Public warning tersebut bertempat di Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Saat ini kosmetika mengandung
bahan berbahaya masih marak beredar di masyarakat. Hal itu terjadi karena masih
banyak permintaan masyarakat yang menginginkan efek instan terutama untuk
perawatan kulit/badan atau memberikan penampilan yang cantik dengan harga
murah/terjangkau”. ujar Kepala Badan POM, Roy Sparringa
“Dan untuk melindungi
masyarakat dari penggunaan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya, maka
Badan POM menerbitkan Peringatan Publik/Public Warning tentang Kosmetika
Mengandung Bahan Berbahaya”, lanjut Bapak Kepala Badan.
Selama tahun 2014
ditemukan 68 kosmetika mengandung bahan berbahaya, baik produk impor maupun
lokal. Bahan berbahaya yang terkandung dalam 68 kosmetika tersebut terdiri dari
18 kosmetika mengandung timbal (Pb), 11 kosmetika mengadung merkuri (Hg), 2
kosmetika mengandung arsen (As), 14 kosmetika mengandung pewarna merah K3, 6
kosmetika mengandung pewarna merah K10 (Rhodamin), 5 kosmetika mengandung
hidrokinon, 3 kosmetika mengandung merkuri (Hg) dan asam retinoat, 2 kosmetika
mengandung hidrokinon dan asam retinoat, 2 kosmetika mengandung mikonazol, 1
kosmetika mengandung klotrimazol dan terbinafin, 1 kosmetika mengandung
khlorpheniramin, klotrimazol, mikonazol dan terbinafin, 1 kosmetika mengandung
cholecalciferol (Vitamin D3), 1 kosmetika mengandung vitamin K , dan 1
kosmetika mengandung steroid triamsinolon asetonida.
“Produk-produk tersebut telah
ditarik dari peredaran. Namun karena hal ini merupakan tindak pidana, maka
kasusnya dibawa ke pengadilan bekerja sama dengan aparat penegak hukum
lainnya”, tegas Kepala Badan POM. Jika masyarakat ragu atau ingin minta
informasi lebih lanjut, hubungi Contact
Center HALOBPOM
1500533.
Tunggu apalagi?
Kriiiing!!!!
HaloBPOM..
Komentar
Posting Komentar