Assalammu'alaykum Wr. Wb
Di artikel sebelum saya pernah cerita belum ya tentang unit kerja saya?
Sebagai PNS di Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, saya ditempatkan di Kedeputian III Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya. Kedeputian III memiliki 5 unit kerja yaitu:
1. Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
2. Direktorat Standardisasi Produk Pangan
3. Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan
4. Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan
5. Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya
Di artikel sebelum saya pernah cerita belum ya tentang unit kerja saya?
Sebagai PNS di Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, saya ditempatkan di Kedeputian III Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya. Kedeputian III memiliki 5 unit kerja yaitu:
1. Direktorat Penilaian Keamanan Pangan
2. Direktorat Standardisasi Produk Pangan
3. Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan
4. Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan
5. Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya
Unit kerja saya adalah Direktorat Standardisasi Produk Pangan.
Direktorat Standardisasi Produk Pangan dibagi menjadi 3 sub direktorat yang dikepalai masing-masing oleh seorang kepala sub direktorat. Adapun subdit tersebut adalah:
- Subdit Standardisasi Pangan BTP dan Bahan Baku
- Subdit Standardisasi Pangan Olahan
- Subdit Standardisasi Pangan Khusus
Apa sih standardisasi itu? Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak. (PP No.102/2000 BSN)
Mengapa perlu standardisasi pangan?
Standardisasi Pangan diperlukan antara lain agar:
- Tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia;
- Terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab, dan;
- Terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam pelayanan publik, Direktorat Standardisasi Produk Pangan melakukan pengkajian keamanan, mutu, gizi dan manfaat pangan:
- Kategori pangan, label dan iklan pangan
- Bahan Tambahan pangan dan bahan penolong
- Klaim gizi dan kesehatan, bahan baku, zat gizi dan non gizi
- Keamanan pangan produk rekayasa genetik
Pemohon pelayanan publik di sini adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak yang mengajukan permohonan pelayanan publik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pelayanan Publik oleh Badan POM umumnya dan Direktorat Standardisasi Produk Pangan pada khususnya dilakukan dengan mengacu pada maklumat pelayanan yang berbunyi, “memberikan pelayanan yang terbaik, tidak diskriminatif, transparan, tepat waktu, kepastian biaya, dan tanggap terhadap keluhan dengan tetap mengutamakan perlindungan masyarakat dari produk obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan”.
Pemohon yang mengajukan Pelayanan Publik di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, diberikan perlakuan sebagaimana mestinya untuk mendapatkan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan.
Waktu pelayanan publik di Direktorat Standaridasi Produk Pangan adalah Senin-Kamis pukul 09.00 - 12.00 diselingi dengan istirahat dan sholat lalu dilanjutkan kembali pukul 13.00 - 16.00.
Timeline pengkajian pada Direktorat Standaridasi Produk Pangan adalah 180 hari kerja.
Selain melaksanakan pelayanan publik, kami juga melakukan penyusunan standar makanan yang target per tahunnya adalah 14 standar baru maupun revisi.
Namun sejak tahun 2013 hingga tahun 2019 kami mendapat amanat untuk menggawangi peningkatan kemampunan UMKM dalam mempersiapkan diri menghadapi pasar bebas ASEAN pada akhir tahun 2015.
Demikian sekilas tentang unit kerja saya. Disambung lagi pada artikel yang berbeda ya teman2..
Komentar
Posting Komentar