Assalammu'alaykum Wr. Wb Di artikel sebelum saya pernah cerita belum ya tentang unit kerja saya? Sebagai PNS di Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, saya ditempatkan di Kedeputian III Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya. Kedeputian III memiliki 5 unit kerja yaitu: 1. Direktorat Penilaian Keamanan Pangan 2. Direktorat Standardisasi Produk Pangan 3. Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan 4. Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan 5. Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya Unit kerja saya adalah Direktorat Standardisasi Produk Pangan. Direktorat Standardisasi Produk Pangan dibagi menjadi 3 sub direktorat yang dikepalai masing-masing oleh seorang kepala sub direktorat. Adapun subdit tersebut adalah: Subdit Standardisasi Pangan BTP dan Bahan Baku Subdit Standardisasi Pangan Olahan Subdit Standardisasi Pangan Khusus Apa sih standardisasi itu? Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi stan...
Di suatu sudut dunia ini, aku menemukan sebuah taman sepi tanpa penghuni. Sejak hari itu, aku menamakannya "Taman Ceritaku".